Jakarta, STIPANnews - pengangkatan 5 penjabat (PJ) gubernur menjelang pilkada serentak 2024 menuai banyak kontroversi. Pasalnya, status penjabat yang biasanya hanya 3-5 bulan, kini bisa mencapai 2,5 tahun bahkan lebih dari setengah masa jabatan gubernur. Apalagi dalam UU no 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan gubernur, bupati, Dan walikota menyebutkan PJ gubernur maksimal hanya bisa dipilih 2 kali satu tahun.